News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Dihentikan, Pelaku Pemenggal Kepala Mengamuk

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi ketuk palu Hakim

TRIBUNNEWS.COM  SEKAYU - Pelaku pemenggal kepala Iskandar (27) warga Dusun II Desa Bintialo Kecamatan Batang Hari Leko Kabupaten Muba beberapa waktu lalu, Abdullah Rusik (32), mengamuk diruang sidang Pengadilan Negeri Sekayu, Selasa (11/2/2014). Rusik mengamuk akibat saat penasihat hukumnya tidak hadir dalam persidangan dan Ketua Hakim Anisa Bridigestina SH, tidak dapat melanjutkan persidangan karena harus menunggu penasihat terdakwa datang terlebih dahulu.

Pantauan Sripoku.com, Rusik yang tidak menggunakan baju tahan duduk di kursi terdakwa, dirinya hanya menggunakan baju kemeja kotak-kotak dan berada di pinggir bersama pelaku lain, Indra Atmaja (33) dan Dobi Sugara (23).

Dengan dikawal dua orang tentara dan beberapa polisi, persidangan tersebut digelar. Saat pembacaan amar sidang, Ketua Hakim tidak dapat melanjutkan karena penasihat hukum terdakwa tidak hadir di tempat. Mendengar penasihat hukumnya tidak adadan Ketua Hakim tidak mau memutuskan, tiba-tiba Rusik marah dan mengamuk di ruang sidang. Dirinya mengatakan mengapa masih mau ditunda. Menurutnya, cukup katakan saja biar semua cepat selesai, hitam diatas putih.

“Jangan ditunda-tunda lagi. Saya sudah cukup lama menunggu. Bacakan saja dan tulis hitam diatas putih,” ujar Rusik sambil mengamuk.

Petugas yang berjaga langsung dengan sigap mengamankan Rusik. Puluhan anggota polisi baik yang menggunakan pakaian dinas dan preman langsung memborgol tangan Rusik agar tidak melakukan tindak kekerasan. Sidang pun langsung dihentikan dan ditunda sampai minggu depan.

“Dari pihak kita tidak ada permasalahan jika sidang ditunda. Status ketiga terdakwa merupakan tahanan pengadilan dan masa tahanan ketiganya juga masih lama habis,” ujar Kasi Pidum Kerjari Sekayu, Fadilah.

Sebelumnya kasus pemenggalan kepala Iskandar warga Dusun II Desa Bintialo Kecamatan Batang Hari Leko Kabupaten Muba (di rumah korban), dilakukan Rusik bersama dua temanya. Hal itu karena dirinya merasa sakit hati kepada pelaku yang melakukan pencurian mesin chainsaw miliknya sebanyak dua unit. Pelaku juga belum membayar uang hasil pembelian kayu kepadanya. Dengan nekat akhirnya Rusik mendatangi rumah Iskandar dan langsung menghunuskan pisau ke arah leher korban namun mengenai dada bagian kanan.

Korban yang sempat menghindar akhirnya terjatuh. Selanjutnya disusul dengan ayunan kedua dan sempat ditangkis dengan tangan kanan, sehingga membuat tangan korban putus.

Perbuatan membabi buta tersebut terus dilakukan berulang-ulang oleh ketiga terdakwa. Saat tubuh korban tidak bergerak lagi dengan posisi terlentang, terdakwa Rusik dengan menggunakan tangan kiri memegang rambut korban dan tangan kanan memegang parang langsung memotong kepala korban hingga terputus atau terpisah dari bagian tubuh.

“Setelah melakukan aksinya ketiga terdakwa pergi sembari membawa kepala korban dan sesampainya di rumah terdakwa Rusik, kepala korban langsung dimasukkan ke dalam kantong plastik dan digantung di pondok tempat main biliar. Tidak lama berselang pihak kepolisian datang menangkap ketiga terdakwa,” ujar Kassat Reskrim Polres Muba Akp Hadi Bagus Suranto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini