Di tempat itu, Nurhamid juga menjadi bulan-bulanan warga yang sudah geram karena di daerahnya kerap terjadi perampasan.
Petugas kepolisian dari Polsek Gondang Wetan, dan Polresta Pasuruan sempat kesulitan membawa pelaku ke Mapolresta karena banyaknya warga yang sengaja datang untuk menghakimi pelaku.
Beberapa warga bahkan membawa sejumlah alat, seperti stick golf, palu, dan kayu untuk menghajar warga.
Akibatnya, dua pelaku yang berhasil ditangkap warga itu nyaris tewas, dengan penuh luka-luka di bagian wajah akibat dihajar oleh warga.
Bahkan dua petugas Polresta Pasuruan mengalami luka di bagian kepala akibat lemparan batu dari warga.
Setelah berhasil menenangkan warga, akhirnya petugas kepolisian berhasil mengevakuasi pelaku yang sudah dalam kondisi babak belur.
Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolresta untuk diperiksa. Sementara sepeda motor pelaku yang dirusak warga, juga dibawa ke Maporesta Pasuruan.
Sementara itu, Kasatreskrim AKP Bambang Sugeng, membenarkan peristiwa tersebut. Dua orang pelaku, Mahmudi (19) dan Nurhamid (32) merupakan warga Desa Watestani, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.
Bambang mengatakan, dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku pernah melakukan kejahatan serupa di Sidoarjo.
"Pengakuan pelaku, mereka pernah melakukannya (perampasan) satu kali di Sidoarjo," ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai tindak kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Keduanya, kini masih diperiska oleh Unit Reskrim Polresta Pasuruan.