”Sudah satu tahun ini kami tidak memiliki klien dari rokok,” pemuda 28 tahun itu.
Saat ini, pengusaha EO mulai mau berebut proyek yang nilainya ’hanya’ Rp 100 juta.
Padahal, kerja sama promosi dengan nilai sebesar itu, jarang sekali ditangkap EO.
”Ada duit Rp 100 juta sekarang sudah pada royokan mas. Prinsipnya disambar saja dari pada tidak ada,” imbuhnya.
Bahkan ada beberapa EO yang sampai mau mengerjakan kerja sama pemasangan spanduk karena tidak ada klien lagi.
Ijonk dan timnya sedang mempelajari larangan-larangan yang ada di PP 109/2012. Dia berharap bisa menemukan celah promosi yang bisa dia tawarkan ke perusahaan rokok. (idl/ook/sha/day/ben)