“Memerintahkan agar barang bukti Rp 660.000 dirampas untuk negara,” ujar hakim saat membaca putusannya.
Tak lama setelah sidang ditututup, kembali digelar sidang serupa.
Ada empat terdakwa judi remi di tempat yang sama dan pada hari yang sama. Yakni, Suhardi, Sayuti, Sukolik dan Yudi Prasetyo. Barang buktinya kartu remi dan uang Rp 540.000.
Jaksanya sama, hakimnya beda.
Kali ini, hakim tunggal adalah Sri Purnamawati. Proses sidang pun sama dengan sidang sebelumnya, semua serba singkat.
Pasal yang didakwakan sama, kemudian tuntutan yang diajukan oleh jaksa juga sama, dua bulan dan 15 hari.
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim pun sama. “Jangan diulangi lagi ya, lebih baik uangnya dipakai beli jajan anaknya. Jangan bermain judi,” nasihat hakim Sri.