Menurut Rosidik, maksud kedatangan mereka ke notaris adalah untuk menambah bukti-bukti kuat demi proses hukum lanjutan yang bisa menjerat ibu asuh Angeline Margareith Megawe dengan pasal kelalaian.
Dengan kelalaian, Margareith bisa disangka menyalahi perjanjian, dan berdampak secara hukum kepada wanita tersebut.
Selain itu, Notaris Anneke juga memberikan salinan perjanjian, yang mungkin akan diperlukan terkait pengungkapan kasus pembunuhan ini.
Sementara itu, menanggapi kasus pengasuhan anak, Anneke mengaku membuat Surat Pengakuan Pengangkatan Anak saatAngeline berusia lima hari dan belum diberi nama.
Kala itu, Hamidah dan Rosidik datang kepadanya untuk keperluan itu.
"Saya tidak pernah mengeluarkan surat pengangkatan anak. Notaris tidak boleh mengeluarkan surat pengangkatan anak, harus ke pengadilan. Dari saya itu surat pengakuan pengangkatan anak, kesepakatan awal sebelum melakukan tindakan selanjutnya untuk dilegalkan ke pengadilan," kata Anneke.