TRIBUNNEWS.COM, KARANGANYAR – Tim gabungan dari Satlantas Polres Karangangar dan Dinas Perhubungan Komunikasi Informatika (Dishubkominfo) Karanganyar, menemukan Surat izin Mengemudi (SIM) yang dimiliki salah satu sopir Bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) jurusan Solo-Tawangamngu dan Solo-Matesih.
Hal tersebut diketahui setelah tim melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah awak dan crew bus AKDP atau bus pedesaan yang berhenti di terminal Karangpandan, Karangangar, Kamis (17/12/2015).
Alhasil pemilik SIM yang diketahui memalsukan SIM-nya tersebut dengan cara menempelkan huruf BI Jateng, menjadi BI umum Jateng tersebut mendapatkan sanksi tilang dari pihak Satlantas.
“Ada satu sopir yang sengaja mengelabuhi petugas dengan memalsukan SIM-nya, dengan cara yakni di atas laminating itu ditempeli sendiri. Karena jelas itu melanggar, maka kami berikan sanksi tilang,” terang Kasat Lantas AKP Suryo Wibowo saat ditemui sejumlah wartawan di sela –sela kegiatan.
Tak hanya itu saja, tim juga menemukan sejumlah bus yang menggunakan ban roplakan alias vulkanisir. Kondisi ini tidak sesuai dengan standar untuk dipergunakan mengangkut penumpang.
Alhasil sejumlah bus yang menggunakan ban tersebut langsung dikenakan sanksi yakni tidak boleh beroperasi, sebelum ban tersebut diganti.
“Dengan adanya operasi ini, diharapkan agar pengemudi angkutan umum untuk mentaati peraturan, mulai dari membawa surat kelengkapan berkendara hingga memperhatikan kelayakan kendaraan. Terutama mereka para sopir yang jurusan daerah pegunungan,” terang Kasat lantas.
Penulis: Rudi Hartono
Sumber: JogloSemar.co