News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terpidana 35 Tahun Masih Bisnis Narkoba, Ini Rencana Tuntutan Jaksa Surabaya

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SABU-SABU - Indri Rachmawati, istri siri Aiptu Abdul Latif, anggota Polsek Sedati, Sidoarjo. Mereka bersekongkol mengedarkan sabu-sabu dari Yoyok yang sedang mendekam di penjara Nusakambangan.

Bagaimana hukuman untuk Yoyok nanti?

"Anak buahnya saja seperti Abdul Latif dan Indri Rahmawati dituntut mati dan vonisnya juga mati. Susi juga dituntut mati dan masih menunggu vonis dari hakim. Ya setidaknya sama," tegas Didik Farkhan.

Dalam sidang sebelumnya, Yoyok diketahui merekrut Aiptu Abdul Latif dalam mendistribusikan 50 kg SS melalui Tri Diah Torissiah alias Susi, tersangka dalam berkas terpisah.

Sebelum tertangkap polisi, Aiptu Abdul Latif diperintahkan Yoyok melalui Susi untuk mengambil SS seberat 50 kg di salah satu hotel di Jalan Diponegoro.

Selanjutnya barang itu disimpan di rumah kos Indri Rahmawati (istri siri) Abdul Latif di kawasan Pasar Wisata Sedati, Sidoarjo.

Setelah digeledah, ditemukan sabu seberat 13 kg. Sementara SS seberat 37 kg telah dijual Abdul Latif dan Indri Rahmawati.

Dari peredaran SS ini, Abdul Latif mendapat bayaran Rp 50 juta dari Yoyok. Selain itu, ia dijanjikan sebuah mobil bila mampu menjual sisa 13 kg SS. 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini