Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kepala Kepolisian Resort Kota Medan, Komisaris Besar Mardiaz Kusin Dwihananto menjelaskan, tersangka Fredi alias Ali (30) yang tega membunuh salah satu bayi kembarnya sempat melawan saat ditangkap.
Bahkan warga Jl Pasar IV, No11 C, Sunggal, Kecamatan Sunggal ini berusaha menutup pintu rumahnya rapat-rapat.
"Setelah mendapat laporan adanya penganiayaan bayi, tugas luar Polsekta Sunggal langsung turun ke lokasi untuk mengamankan tersangka. Saat itu, tersangka melawan dan berusaha bersembunyi di dalam rumahnya," ungkap Mardiaz, Selasa (1/3/2016).
Lantaran melawan saat diamankan, Polsekta Sunggal kemudian menghubungi kepala lingkungan setempat. Saat itu, polisi terpaksa mendobrak pintu rumah tersangka.
"Ketika petugas Polsekta Sunggal mendobrak pintu rumah tersangka, kepala lingkungan turut kami hadirkan. Saat itulah tersangka kami ringkus," ujarnya.
Mantan Wadir Reskrimsus Polda Sumut ini menyebut, saat diamankan, istri tersangka juga sempat bersitegang dengan Kapolsekta Sunggal, Kompol Harry Azhar.
Istri tersangka bernama Neni Lusiana (27) sempat menghalang-halangi polisi karena tidak terima suaminya ditahan.
"Istrinya ini sempat menghalangi petugas kami. Apakah nantinya dia juga bakal jadi tersangka, kami masih menunggu hasil pemeriksaan penyidik," ungkap Mardiaz. (ray/tribun-medan.com)