Laporan wartawan Sriwijaya Post, Andi Wijaya
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi dan sungguh memprihatinkan. Korbannya kakak beradik, LN (16), dan MY (14), warga Kalidoni, Palembang.
Keduanya menjadi korban kekerasan seksual oleh para remaja yang mereka kenal.
Kejadian ini terungkap setelah Jali, orang tua korban mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Polresta Palembang, guna melaporkan kejadian yang dialami kedua anaknya.
Dalam laporannya, Jali menuturkan dua anaknya itu sudah diperkosa oleh empat orang teman anaknya.
Lanjut Jali, kejadian tersebut bermula pada Sabtu (19/3/2016) lalu, dimana saat itu, anaknya LN dan MY tak kunjung pulang ke rumah.
Karena panik dengan keberadaan sang anak, Jali pun sempat mencarinya, namun keberadaan dua anaknya tersebut tak kunjung ditemukan.
Seteleh ditunggu-tungggu akhirnya, pada Rabu (23/3/2016) sore, kedua anaknya tersebut pulang sendiri.
Lalu, karena takut terjadi apa-apa dengan kedua anaknya, Jali pun sempat menanyakan kemana saja LN dan MY tak pulang.
Alhasil, mereka pun bercerita kepada bapaknya, tentang apa yang dialami LN dan MY
Terkejut bukan main, saat Jali mendengar cerita kedua anaknya tersebut.
Tak terima dengan hal itu, Jali akhirnya memutuskan untuk membuat Laporan Polresta Palembang, Kamis (24/3/2016).
Mendapati laporan tersebut, petugas yang sudah mendapatkan bukti-bukti langsung melakukan pengintaian terhadap para tersangka.
Tak butuh waktu lama, pada Kamis, malam, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palembang, berhasil mengamankan dua dari empat orang tersangka.
" Ya ketika mendapat laporan dari bapak korban, laporan itu langsung kita tindaklanjuti. Alhasil dua pelaku pun yakni MR (17) dan EG (15), yang diduga melakukan pemerkosaan itu berhasil ditangkap. Dua pelaku lainnya sudah kita kantongi namanya, PJ dan DR, masih dalam pengejaran," tegas Kasat Reskrim Kompol Maruly Pardede, Jumat (25/3), kemarin.
Hingga kini, petugasnya masih mendalami bukti-bukti dan keterangan tersangka.
"Mereka akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," kata Maruly.(*)