"Karena itu, saya heran kenapa ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan LHH. Memang ada kelalaian klien saya tidak merobek kwitansi titipan sementara uang Rp 4,5 yang dititipkan sementara di mobil Linda," beber Antoni.
"Padahal, saat itu, RH br Simanjuntak yang merupakan ibu kandung LHH Sianipar menyatakan kuitansi titipan itu tidak berlaku lagi, setelah RH menyerahkan uang Rp 4,5 miliar kepada RP. Dan keterangan itu sesuai BAP RH kepada penyidik Poldasu. Cek Bank Mandiri yang diserahkan RP sebelumnya, masih dipegang RH karena uang sudah diterima RP," jelas Antoni.
Pasca Pilkada Medan dan RP kalah, selama sebulan Linda pernah mengikuti RP di Jakarta untuk memastikan pengeluarannya dikembalikan.
Setelah bosan selama sebulan terus mengikuti RP, Linda kemudian menagih janji RP.
Saat itu, RP menjanjikan waktu satu minggu untuk pelunasan utang itu, dengan janji Linda tidak akan melakukan tindakan hukum.
"Sesudah lewat 7 hari, Ramadhan tidak lagi bisa dihubungi. Karena itu, saya membantah statemen pengacara RP yang menyebutkan saya meminta damai. Faktanya, saya minta utang dibayarkan," tegasnya.
Dikonfirmasi melalui telepon, Ramadhan Pohan membantah memiliki utang terhadap Linda Panjaitan.
Dia meminta Linda menunjukkan keterlibatan dirinya dalam semua pengeluaran yang dikeluarkan selama proses Pilkada.
"Tidak betul itu saya punya utang kepada Linda. Silakan buktikan pengeluaran itu tanggung jawab saya," tegasnya. (cr3/tribun-medan.com)