News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ayah Perkosa Anak Kandung di Rongkam, Dihukum 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Editor: Wahid Nurdin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

Laporan Wartawan Pos Kupang, Eugenius Moa

TRIBUNNEWS.COM, RUTENG - Anda masih ingat kasus pemerkosaan terhadap anak kandung oleh Fidelis Amat (37) di Kampung Rongkam, Desa Golo Nimbung, Kecamatan Lambaleda, Kabupaten Manggarai Timur, NTT tahun 2015?

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ruteng yang menyidangkan kasus ini menghukum terdakwa 20 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan penjara.

"Putusan sudah berkekuatan hukum tetap. Terdakwa sempat menyatakan pikir-pikir, namun setelah batas waktu yang diberikan ia menerima putusan,"kata Ketua Majelis Hakim PN Ruteng, Harris Tewa,S.H,M.H di Ruteng, ibukota Kabupaten Manggarai, Kamis (18/7/2016).

Sidang dipimpin Harris Tewa beranggotakan Majelis Hakim,Consilia Ina L.Palang Ama,S.H,dan Cokorda Gde Suryalaksana,S.H, dibantu panitera pengganti Muhammad Yunus,S.H. Penuntut Umum, Cornelis Oematan,S.H dari Kejaksaan Negeri Manggarai Cabang Reo.

Harris mengakui putusan ini mengejutkan beberapa pihak, sebab baru kali ini majelis hakim menjatuhkan hukuman sampai 20 tahun kepada pemerkosa anak kandung. Menurut Harris, putusan ini telah memenuhi unsur keadilan dengan merujuk ketentuan pasal 81 (3) UU Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak.

Apabila pemerkosaan dilakukan oleh orangtua kandung, pendidik, wali maka ancaman hukuman ditambah sepertiga dari tuntutan 15 tahun penjara. "Kekerasan seksual terhadap anak itu dikatagorikan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Kami menjalankan apa yang diperintahkan UU," kata Harris

"Bahkan kalau memang ada tindak kriminal kekerasan anak dan perempuan yang mengharuskan hukuman mati, majelis akan melakukannya," kata Harris menambahkan. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini