"Tadi ada yang menyampaikan, ada yang mencaung-ngacungkan mandau, di bukti kami tidak ada. Tapi setelah di youtube, ternyata ada mengacung-ngacungkan," jelasnya.
Walau begitu, menurut Krisnanda video dan foto tersebut tidak serta-merta bisa langsung pihaknya jadikan alat bukti, karena harus melalui proses Digital Forensic.
"Saya harus tahu dulu siapa yang menshooting, kemudian siapa yang mengunggah di Youtube. Saya harus temukan itu dulu, baru itu kami jadikan alat bukti dan akan saya jadikan (orang yang merekam dan mengunggah) sebagai saksi," terangnya.
Dalam kasus tersebut, pihaknya telah memeriksa sebanyak delapan orang saksi. Empat orang berasal dari pihak Bandara Susilo Sintang, empat orang lainnya adalah personel kepolisian yang ada pada saat kejadian tersebut.
"Kami memeriksa delapan orang, empat orang dari Kepala Bandara dan stafnya. Empat orang (lainnya) anggota Polisi yang ada di situ. Kepala Bandara saat kejadian tidak ada di tempat, sedang rapat di Medan, dan kemarin siang baru sampai langsung diperiksa Kasat Reskrim sampai malam, kemudian baru bisa kami simpulkan," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, pihaknya menyimpulkan ada tiga dugaan tindak pidana dalam peristiwa tersebut.
"Yang pertama adalah Pasal 335, kalau dulu orang menyebutkan perbuatan tidak menyenangkan. Karena barangsiapa menggunakan cara kekerasan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Jadi Pak Tengku Zulkarnain, beliau akan melakukan ceramah di Sintang tidak bisa karena dihalang-halangi," paparnya.
Selanjutnya yang juga termasuk dalam dugaan tindak pidana adalah mengacung-ngacungkan mandau (senjata tajam).
Menurut Dir Reskrimum, di dalam Undang-undang (UU) Darurat disebutkan, barangsiapa yang membawa senjata tajam atau alat lainnya yang berhubungan dengan pekerjaan atau yang berhubungan dengan budaya, itu tidak bisa dihukum.
"Tapi juga kalau dipergunakan salah, sama hal nya pisau dapur. Pisau dapur itu untuk memotong buah atau sayur, tapi juga bisa sebagai alat untuk membunuh. Jadi yang kedua saya terapkan UU Darurat No 12 tahun 1951," jelasnya.
Selanjutnya yang ketiga adalah, sebanyak sekitar 30 orang yang masuk ke Bandara Susilo Sintang, hingga ke Apron, dan bahkan sampai mendekat ke pesawat.
"Itu juga melanggar UU No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan. Jadi ada tiga dugaan tindak pidana yang kami duga, kami masih perlu pendalaman lagi. Tidak bisa misalkan langsung saya tangkap, nanti kalau nggak ada buktinya gimana, prosedurnya saya periksa dulu, mengumpulkan bukti-bukti, memeriksa saksi, A1, fotonya sudah ada kan. Untuk dipanggil atau ditangkap, nanti kami pelajari lagi," urainya.
Selain itu, dijelaskannya, personel Polres Sintang juga sudah membuat Laporan Polisi sebagai bentuk tindak lanjut, agar pihaknya sampai kepada tahap pemeriksaan saksi-saksi.
"Kemudian nanti ke arah siapa yang menjadi tersangka. Pertama adalah tentang UU Darurat, untuk masuk ke Pasal 335, kami memerlukan Laporan atau kehadiran dari Pak Tengku Zulkarnain untuk kami periksa," sambungnya.