Kedua, agar KAI melakukan pelatihan terhadap tenaga pemeriksa dan perawatan jalur KA, Melaksanakan pemeriksaan terhadap hasil pengelasan sambungan rel secara rutin oleh sumber daya manusia (SDM) yang bersertifikasi dan peralatan sesuai ketentuan.
Ketiga, KNKT meminta KAI untuk memastikan ketersediaan rel dan pelat sambung, Memastikan bahwa pembuatan lubang pada badan rel untuk baut pelat sambung harus dilakukan dengan menggunakan mesin pembuat lubang rel.
Keempat, KNKT juga merekomendasikan kepada kemenhub melalui Ditjen Perkeretaapian, agar melaksanakan pengujian berkala terhadap jalur kereta api di wilayah Sumsel dan Lampung.
Serta, meningkatkan pengawasan pelaksanaan Permenhub PM No. 95 Tahun 2010 tentang tenaga perawatan prasarana perkeretaapian.
KNKT juga meminta semua pihak terkait untuk meningkatkan pengawasan pelaksanaan PM No. 31 Tahun 2011 tentang standar dan Tata Cara Pemeriksaan Prasarana Perkeretaapian.
Sebelumnya, KA Babaranjang seri 3008 mengalami anjlok pada 1 Maret 2016 di antara stasiun Lubuk Rukam hingga Stasiun Peninjawan Sumatera Selatan. Kejadian tersebut juga menewaskan asisten masinis KA Babaranjang seri 3008.(Achmad Fauzi)