Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng, Iptu Nengah Wiraningsih mengingkapkan hal yang sama dengan Riko.
Polisi akan melakukan penyelidikan dulu untuk mengetahui kebenaran tersebut. Sebab saat ini juga belum ada laporan mengenai kasus itu.
"Kita akan lidik dulu benar tidak dicabuli karena yang kami terima sebatas informasi. Nanti kita buat Laporan Informasi (LI) dulu yang kita terima, karena tidak ada laporan juga mengenai kasus itu," katanya.
L sebelumnya dikabarkan menjadi korban pencabulan seorang tokoh masyarakat berinisial JB.
Pencabulan terhadap L hingga hamil ini diketahui saat gadis ini pijat ke seorang tukang pijat di desanya berinisial R (65) dua pekan lalu.
Ketika itu L pergi ke tukang pijat seorang diri karena merasakan sakit pada pinggangnya.
R kemudian memijatnya hingga memijat bagian perut, dan saat memijat perut gadis itu terasa ada yang janggal dan tukang pijat ini menyebut bahwa L hamil.
R tidak melanjutkan pijatannya ke perut gadis itu karena khawatir membahayakan keselamatannya.
Ia kemudian bercerita bahwa L sedang hamil kepada bibi L, berinisial I (30).
Sang bibi lalu menceritakan kehamilan L kepada ibu tiri L, S (35).
S yang terkejut mendengar cerita bahwa anak tirinya itu hamil lalu bertanya kepada L tentang kebenaran cerita kehamilannya itu.
L menjawab benar lalu menyebut JB sebagai pelakunya.
Menurut L, JB masih belum diketahui kapan pernah mengajak L ke rumahnya untuk bersetubuh, L menolak tetapi JB memaksanya dan setelah berhasil menyetubuhi gadis disabilitas itu diberikannya uang Rp 15.000.