Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polda Jabar membongkar sindikat penipuan online dengan modus undian berhadian dari bank ternama di Jabar.
Setidaknya 10 pria menjadi tersangka dalam kasus penipuan tersebut.
Informasi yang dihimpun Tribun, kesepuluh pria itu ditangkap di Perumahan Ciomas Permai Blok D 4 nomor 5 Desa Ciapus, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor.
Adapun penangkapan dilakukan Unit Cyber Crime Krimsus Polda Jabar, Rabu (8/3/2017) pukul 09.00 WIB.
"Mereka pelaku yang tinggal secara nomaden untuk melakukan penipuan online," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, kepada wartawan melalui pesan singkat, Rabu (15/3/2017).
Adapun kesepuluh tersangka itu, yaitu DI (18), ED (19), H (19), LF (22), R (18), N (18), ASP (30), H (15), Z (21), dan F (32).
Kesepuluhnya ditangkap setelah Unit Cyber Crime Krimsus Polda Jabar menerima informasi mengenai situs dan pesan berantai yang mengatasnamakan BRI.
"Informasi diterima pada Desember 2016. Situs dan pesan berantai itu mengumumkan undian berhadiah di wilayah hukum Polda Jabar," kata Yusri.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Yusri, banyak situs yang sengaha memalsukan situs resmi bank nasional Indonesia untuk menarik perhatian korbannya,
Satu di antaranya lama undian-bankbri-id.blogspot.co.id yang di dalamnya ditampilkan nama-nama pemenang undian Puting Beliung BRI.
"Tapi nama-nama pemenang undian itu fiktif," kata Yusri. (cis)