News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hotman Paris Hutapea dan Jaksa Debat Sengit di Sidang Kasus Pencurian

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Saksi Indah Ruliani (kiri) saat menuju kursi saksi setelah melihat bukti yang diajukan Chin Chin, Rabu (22/3/2017) di Pengadilan Negeri Surabaya.

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Sidang perkara pencurian dokumen PT Blauran Cahaya Mulia (Empire Palace) yang dituduhkan pada Trisulowati Jusuf alias Chin Chin di PN Surabaya, Rabu (22/3/2017), diwarnai perdebatan sengit antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Hotman Paris Hutapea SH.

Perdebatan itu berawal saat JPU Ali Prakoso SH bertanya pada saksi Indah Ruliani yang saat itu menjadi staf accounting  PT Blauran Cahaya Mulia (BCM).

Ali saat itu menanyakan periode audit yang diminta Gunawan pada periode 2012 - 2016. Mendengar pertanyaan itu, Hotman, kuasa hukum Chin Chin langsung mengajukan keberatan ke majelis hakim.

Keberatan diajukan karena pertanyaan jaksa itu dianggap menggiring saksi agar semua dilakukan atas perintah Chin Chin. 

"Anda ini penegak hukum, jangan menggiring seperti itu. Saya tahu Anda dekat dengan Kajari, karena Kajarilah yang membolak-balikkan sehingga semua bisa seperti ini," tutur Hotman saat sidang berlangsung.

Setelah Ketua Majelis Hakim Unggul Warso Murti SH mendamaikan, akhirnya sidang dilanjutkan. Saksi Indah mengaku bahwa yang memerintahkan agar dilakukan audit mulai tahun 2002 sampai 2016 adalah Chin Chin.

"Anda sendiri lho ya yang bilang, padahal saya sudah tidak bertanya soal itu," ujar Jaksa Ali.

Persidangan kembali memanas saat Hotman Paris menyinggung uang Rp 5,6 miliar dan Rp 8,5 miliar yang dicantumkan jaksa dalam dakwaan. Di penyidikan, saksi tidak pernah ditanya soal itu.

Mendengar ungkapan seperti itu, Jaksa Ali Prakoso langsung naik pitam sembari matanya melotot.

Ia meminta kepada saksi agar tidak bicara ngawur. Hakim pun langsung menegur agar saksi menjaga lisan.

"Saudara saksi, Anda ini bersaksi di persidangan. Tolong jaga lisan Anda, Jaksa disini karena perintah negara dan mencari kebenaran. Kalau Anda bicara ngawur lagi, saya akan keluarkan Anda," tegas hakim Unggul.

Sesuai kesaksiannya, Indah menerangkan awal mula pemindahan dokumen perusahaan.

Semua itu berawal dari surat yang dilayangkan Gunawan Angka Widjaja pada 7 Juni 2016. Tapi surat itu diterima saksi pada 8 Juni 2016.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini