TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Polisi menjadwal ulang pemeriksaan psikologi atau kejiwaan terhadap dokter gigi I Ketut S SpKG Phd, pria tersangka pelaku pencabulan bocah laki-laki.
Saat akan diperiksa di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jawa Timur pada Rabu (5/4/2017), Wakil Dekan Fakultas Kedokteran Gigi nonaktif Universitas Airlangga (Unair) Surabaya itu mengaku belum siap.
Karena itu, tim dokter Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jawa Timur pun tidak berani melakukan serangkaian tes.
"Karena menurut tim dokter, jika pasien tidak siap, itu akan berdampak pada hasil tes. Hasil tes menjadi tidak maksimal," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga, Kamis (6/4/2017).
Saat akan diperiksa kemarin, menurut dia, sebenarnya juga sudah datang pihak keluarga yang dipanggil khusus untuk memberikan keterangan perihal aktivitas keseharian dokter gigi berusia 49 tahun itu saat sedang di rumah.
Pemeriksaan psikologi dibutuhkan polisi untuk melengkapi berkas pemeriksaan yang menunjukkan apakah tersangka memiliki kelainan seks atau tidak, sehingga mencabuli bocah laki-laki.
Sebelumnya, Shinto memaparkan bahwa peristiwa pencabulan Ketut terhadap JSB terjadi di sebuah pusat kebugaran Celebrity Fitness (CF) di Galaxy Mall, Surabaya, Sabtu (1/4/2017), sekitar pukul 19.30 WIB.
Saat itu, JSB, pelajar kelas X sebuah SMA swasta di Surabaya, berada di ruang sauna CF bersama tersangka.
Melihat keadaan sepi, tersangka Ketut yang berada di samping JSB lalu mencabuli korban.
Ketut memegang tubuh JSB yang mengenakan handuk.
Selanjutnya, Ketut membuka handuk korban dan dua kali melakukan pelecehan seksual.
Korban lantas menceritakan peristiwa itu kepada resepsionis CF.
Baca: Anjar Kerap Beri Uang Rp 2 Ribu Usai Cabuli Bocah 8 Tahun
Keesokan hari atau Minggu (2/4/2017), tersangka ditelepon oleh pengelola CF untuk diminta klarifikasi.
Saat diklarifikasi, Ketut mengakui perbuatan cabul tersebut.
Petugas keamanan CF kemudian mengamankan Ketut dan melaporkan kasus itu ke kepolisian.
Pada Minggu (2/4/2017) malam sekitar pukul 23.30 WIB, Ketut akhirnya ditahan di markas Polrestabes Surabaya.
Ketut didakwa dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang dugaan perbuatan cabul terhadap anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan paling singkat 5 tahun penjara.
Pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti, yakni selembar kartu keanggotaan Celebrity Fitness atas nama tersangka, dua handuk warna putih, serta rekaman CCTV.
Atas kasus tersebut, Rektor Unair memberhentikan sementara Ketut dari jabatannya sebagai Wakil Dekan III Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) Unair.
Ketut lulusan FKG Unair, dan juga mengambil spesialis konservasi gigi dari universitas tersebut.
Sedangkan gelar doktor diperolehnya dari Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Hiroshima, Jepang.
Ketut lahir di Denpasar, memiliki seorang istri dan dikaruniai dua orang anak.