Atas tindakan tergugat, lanjut dia, kliennya telah dirugikan baik secara imateriil maupun materiil.
"Maka wajar penggugat menuntut ganti rugi. Tergugat mengganggu operasional penggugat dengan menyegel usaha penggilingan. Penggilingan tidak bisa beroperasi lagi sehingga penggugat mengalami kerugian," ucapnya.
Dia juga mengatakan, sebelum perkara ini dilaporkan, kliennya telah mengajukan upaya damai dengan menempuh cara kekeluargaan. Namun tidak mendapat respons dari tergugat.
"Tergugat malah ngotot ingin menguasai tanah itu, bukan penggugat. Justru sebaliknya, penggugat mengajukan gugatan karena tergugat tidak memiliki itikad baik. Di persidangan saja pihak tergugat sangat ngotot," tuturnya.
Dia mengaku, gugatan ini diajukan kliennya berdasarkan alat bukti yang kuat. Oleh karena itu, dia yakin gugatan kliennya akan dikabulkan.
"Terkait bukti-bukti apa yang menjadi alasan penggugat, nanti kami ajukan lewat proses yang berjalan. Yang pasti tanah itu milik penggugat yang didapat dari pemerintah desa," pungkasnya.
Penulis: Kontributor Bima, Syarifudin
Berita ini terbit di Kompas.com dengan judul: Gara-gara Tanah, Bapak 74 Tahun Digugat Anaknya Rp 216 Juta