TRIBUNNEWS.COM, SITUBONDO - Tersangka kasus dugaan kepemilikan narkoba mengajukan gugatan praperadilan terhadap Satuan Reskoba (Satreskoba) Polres Situbondo.
Melalui kuasa hukumnya, Supriyono SH, Sugirno, (35) warga Desa Geddingan, Kecamatan Jangkar itu mengajukan gugatan prapradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Situbondo.
Alasannya, diduga ada rekayasa dalam penangkapan yang dilakukan tim dari Sat Reskoba tersebut.
Kuasa hukun Sugirno, Supriyono SH Mhum mengatakan, saat dilakukan penggeledahan, ada saksi yang melihat polisi mengambil dan memasukkan barang ke dalam dompet milik kliennya.
Setelah itu, kliennya diminta untuk memegang dompetnya. Akan tetapi kliennya menolaknya karena dompetnya ada barangnya atau narkoba.
"Waktu itu saksi Bu Yanti Mala sempat menegur polisi saat memasukkan barang ke dompet Sugirno. Tapi itu tidak terungkap di persidangan karena orangnya kebingungan," ujarnya, kepada sejumlah wartawan di PN Situbondo.
Setelah ditangkap di rumah Yanti Mala, kliennya dibawa ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan yang kebetulan ada anak kliennya yang baru pulang dari pondok pesantren.
"Saat itu polisi masuk melakukan penggeledahan di dalam rumah, akan tetapi polisi tidak menemukan apa-apa," tegas pengacara asal Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan ini.
Setelah itu, polisi melanjutkan melakukan penggeledahan di rumah bagian tengah dan polisi tidak menemukan barang bukti narkoba.
Baca: Seorang Ibu Aniaya Bayinya, Diduga Stres Ditinggal Pacar Bule
"Tahu-tahu anak klien saya dipangil polisi dan menunjukkan barang bukti. Padahal sebelumnya saat digeledah tidak ditemukan barang bukti," jelasnya.
Hal ini dilakukannya demi kepentingan kliennya. Supriyono meminta semua pihak harus memahami.
Pengacara beramput cepak ini menegaskan tidak semua pengacara yang membela tersangka narkoba tidak anti narkoba.
Supriyono mengaku anti narkoba, karena pemberantasan narkoba demi kelangsungan bangsa dan negara. Akan tetapi tidak dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum.