"Dari hasil pemeriksaan juga diketahui bahwa pelaku melakukan pemerkosaan tidak baru kali ini saja," katanya.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaku telah melakukan pemerkosaan sebanyak 3 kali di tiga tempat berbeda.
Di antara pada 2015 lalu pelaku diketahui melakukan pemerkosaan di Kabupaten Biak dan setelah melakukan perbuatan tersebut pelaku melarikan diri ke Kabupaten Nabire.
Baca: Kronologi Pembunuhan Nenek Maria, Telepon Dari Sang Kekasih Hingga Hilangnya Nyawa
Di Kabupaten Nabire tepatnya bulan Juni 2017 pelaku kembali melakukan tindak pidana pemerkosaan dan saat ini masih dilakukan penyelidikan Sat Reskrim Polres Biak Numfor.
Selanjutnya Oktober 2017, tepatnya Sabtu tanggal 7 Oktober 2017 pelaku kembali melakukan pemerkosaan anak dibawah umur yang dialami APR bocah berumur 7 tahun hingga pingsan.
"Tindakan kepolisian yang telah diambil yaitu mengamankan pelaku, melakukan penyelidikan dan penyidikan," ucapnya.