Laporan Waratawan Tribun Medan, Arjuna Bakkara
TRIBUNNEWS.COM - Pria berinisial RP (54), warga Huta Bagasan Harean, Desa Si Raja Hutagalung, Tapanuli Utara, diduga berbuat cabul terhadap empat anak di bawah umur.
Saat diwawancarai www.tribun-medan.com, pria tersebut mengaku melakukan perbuatan itu hanya untuk memancing berahi sebelum bersetubuh dengan istrinya.
Kini ia berurusan dengan polisi. Ia tampak menggunakan sandal jepit saat digiring petugas ke ruang penyidik.
Dalam pemeriksaan, ia membeberkan motif perbuatannya itu kepada penyidik.
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Jonius Taripar Hutabarat kepada wartawan mengatakan, pelaku dijerat pasal 76 E Junto pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014.
Ancamannya minimal 5 tahun penjara atau maksimal 15 tahun penjara.
Kata Taripar, korban merupakan tetangga pelaku. Adapun korban yakni, inisial ES (11), NAP (4), dan TS (4). Sementara korban lain adalah VM (10).
Kejadian tersebut berlangsung pada Juni 2017.(*)