News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terkuak Motif Pembunuhan Aiptu Made Suanda, Pelaku Hendak Kuasai Honda Jazz Korban

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polresta Denpasar menetapkan Gede Ngurah Astika alias Sandi, Dewa Made Budianta, Dewa Made Sudiana, dan Putu Very Permadi sebagai tersangka pembunuhan Aiptu I Made Suanda (58).

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Polresta Denpasar menetapkan Gede Ngurah Astika alias Sandi, Dewa Made Budianta, Dewa Made Sudiana, dan Putu Very Permadi sebagai tersangka pembunuhan Aiptu I Made Suanda (58).

Terkuak korban Suanda tewas setelah dihantam helm dan gelas kaca oleh para pelaku, dengan Sandi sebagai otak pembunuhannya.

"Sudah resmi kami tetapkan tersangka. Dan juga sudah kami tahan," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo, Senin (25/12/2017) kepada Tribun Bali.

Hadi menjelaskan, penetapan ini berdasarkan dari keterangan keterlibatan para tersangka, keterangan para saksi, kemudian didalami dan sesuai bukti-bukti keempatnya menjadi tersangka dalam kasus ini.

Sedangkan untuk otak pembunuhan adalah Gede Ngurah Astika alias Sandi.

"Seperti pernyataan kemarin bahwa memang Ngurah Astika alias Sandi itu yang menjadi otaknya," ujar dia.

Baca: Terduga Pelaku Pembunuh Aiptu Suanda Coba Bunuh Diri saat Ditangkap Polisi

Tim gabungan Polsek Denpasar Barat dan Polresta Denpasar menangkap Sandi di tempat kosnya di wilayah Tabanan, Sabtu (23/12/2017).

Dari penangkapan otak pembunuhan Suanda itu, polisi kemudian berhasil menangkap pelaku lainnya yakni Dewa Made Sudiana, Dewa Made Budianta, dan Putu Veri Permadi di Buleleng.

Sandi diketahui membagi rata uang hasil penjualan mobil Honda Jazz milik korban Suanda kepada pelaku lainnya.

Menurut pengakuan pelaku kepada polisi, Sudiana, Budianta dan Veri mendapatkan Rp 10 juta dari hasil penjualan mobil itu.

Aiptu Gede Suanda (Kolase Tribun Bali)

Sementara Sandi mengaku kepada ketiga orang itu hanya mendapatkan Rp 80 juta, padahal hasil penjualan yang didapat Sandi dari saksi YH sebesar Rp 158 juta.

YH adalah orang yang membeli mobil Jazz tersebut dari tangan Sandi, kemudian dijual lagi hingga akhirnya ditemukan di sebuah showroom di Tabanan.

Baca: Dua ABG Perempuan Anggota Geng Motor Ikut Jarah Toko Pakaian

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini