Meski masih dalam proses praperadilan, Kejari Pekanbaru tetap menerima berkas perkara Poniman dan dinyatakan P-21 pada 18 Desember 2017.
Selanjutnya, Poniman dinyatakan menang praperadilan oleh PN Pekanbaru pada 20 Desember 2017.
Anehnya, Kejari Pekanbaru tetap melimpahkan berkas perkara Poniman ke PN Pekanbaru pada 21 Desember 2017, atau satu hari setelah status tersangka Poniman dinyatakan gugur.
Bahkan, eksepsi yang diajukan kuasa hukum Poniman juga dikabulkan dalam putusan sela tertanggal 22 Januari 2018.
Adapun isi putusannya adalah membebaskan Poniman dari Rutan Klas II B Pekanbaru.
Ironisnya, pada hari yang sama sesaat Poniman keluar dari Rutan, kembali ditangkap aparat Polresta Pekanbaru dengan menunjukkan Sprindik baru yang ditandatangani pada hari yang sama juga.
"Bagaimana mungkin Poniman bisa ditangkap untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama. Apakah mungkin di hari yang sama ditemukan bukti dan kembali ditetapkan tersangka?"kata Augustinus Hutajulu, Ketua Tim Kuasa Hukum Poniman.
Dikatakan Augustinus, penahanan serta pelimpahan berkas Poniman dari Polresta Pekanbaru ke PN Pekanbaru tertanggal 23 Januari 2018 menjadi tidak sah berdasarkan putusan praperadian dan telah melanggar KUHAP. "Ini hanya bentuk kesewenang-wenangan aparat hukum," pungkas Augustinus.