Beruntung disaat keduanya tak memiliki dana untuk menggelar pernikahan, pemkab menggelar acara nikah masal gratis.
"Alhamdulillah kami senang dan juga berterima kasih kepada pemerintah telah memberikan jalan untuk penikahan kami," ujar Samiah.
Saat akad nikah dilakukan, Marsimon sangat lancar mengucapkannya tanpa ada kesalahan.
Proses akad nikah disaksikan oleh anak beserta cucu kedua mempelai, yang menjadi saksi pernikahan pasangan usia lanjut tersebut adalah Sekertaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Abdul Kodir.
Keduanya merupakan pasangan tertua di antara 30 pasangan yang menikah masal hari ini, sedangkan pasangan termuda yang menikah masal hari ini adalah pasangan Alipan Nurpalah (22) dan Lia (18) asal Kecamatan Gunungtanjung.
Menurut Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Tasikmalaya, Agus Abdul Kholik, kegiatan nikah masal hari ini sebagai upaya pemerintah Kabupaten Tasikmalaya untuk menghindari para pasangan menikah di bawah tangan alias menikah diluar hukum negara.
Agus mengatakan pernikahan hari ini segala sesuatunya diakomodir oleh pemkab Tasikmalaya termasuk biaya KUA.
"Para mempelai di akomodir pakainnya, mas kawin juga berupa seperangkat alat ibadah, termasuk biaya nikah sebesar Rp 600 ribu telah dibayar oleh pemerintah," ujarnya. (*)