Menurut Zaini berkas pemeriksaan polisi hingga kini belum bisa disidangkan.
Pengadilan terus menolak menyidangkan karena bukti-bukti dan saksi kurang lengkap.
"Yang saya dengar, sudah beberapa kali (berkasnya) diajukan. Tapi ditolak pengadilan," tuturnya.
Artikel ini telah dimuat di Harian Surya "Liputan Khusus TKI Terpidana Mati : Penerjemah Keturunan Indonesia Bawa Petaka"
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Wawancara Eksklusif Terakhir dengan Zaini, TKI asal Bangkalan yang Dihukum Mati di Arab Saudi
BERITA TERKAIT