Namun, Sejalan itu, pihaknya juga berupaya menempuh jalur legalitas untuk meneruskan pekerjaan berupa pengosongan dan pembersihan lahan.
Saat ini pihaknya masih menunggu surat perintah pengosongan bdiang tanah dari Pengadilan Negeri (PN) Wates sebagai landasan legal hukum.
Disebutkan, beberapa bidang lahan, terutama di areal airside (sisi duara), sebetulnya sudah tidak ada rumah warga lagi yang berdiri.
Namun, pihaknya belum berani melangkah lebih jauh sebelum ada surat perintah tersebut.
"Kalau itu (surat perintah pengosongan) sudah turun, kami bisa lebih lega karena secara legal bisa melakukan tindakan apapun di lapangan."
"Namun, tetap yang dinomorsatukan adalah seperti yang disampaikan Bupati," kata Pandu.
Dia menyebut, saat ini pekerjaan di lapangan masih berfokus pada pemadatan tanah area airside yang menurut pihak mitra kontraktor bisa dirampungkan dalam empat hari ke depan.
Sedangkan landside (sisi udara) masih dalam pembahasan leih lanjut.(*)