"Sementara laporan ada tiga korban yang merasa ditipu oleh pelaku tersebut," ujar Sutrisno kepada wartawan.
Perwira berpangkat dua melati di pundak itu menambahkan, petugas saat ini masih menyelidiki adanya pelaku lain.
Baca: Cak Imin: Sebagai Politisi Saya Banyak Dimarahi Buya Syafii Maarif
Sebab, Hengki ini merupakan residivis atas kasus yang sama.
"Kita masih selidiki, apakah ada pelaku atau korban lainnya," kata mantan Kasat Intelkam Polrestabes Surabaya itu.
Petugas saat ini telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen sertifikat tanah palsu, stempel, print scan, dan laptop.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 378 atau 372 KUHP, ancaman hukuman 6 sampai 8 penjara. (nok)