Sejak tahu dilaporkan ke polisi, Y tidak pernah lagi pulang kerumahnya.
Akhirnya, ABG yang lahir diujung tahun 2000 itu, terdeteksi berada di rumah saudaranya di Jalan Pelajar Tembilahan Hulu.
Petugas berhasil menangkap Y, saat berada di rumah saudaranya tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah menyetubuhi korban berulang kali, sejak November 2017 sampai dengan Desember 2017.
Setelah mengetahui dirinya hamil pada akhir bulan Desember 2017, Bunga memberi tahu tersangka.
Untuk memastikan kehamilan tersebut, tersangka membeli test pack kehamilan dan hasilnya positif.
Baca: Oknum Pemungut Retribusi Sampah Masih Beraksi di Pekanbaru, Warga Resah Disodori Surat Ini
Saat itu, tersangka berjanji akan menikahi korban, namun tidak pernah terwujud.
Malahan tersangka menikahi perempuan lain.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP M. Adhi Makayasa, S.H., S.I.K., membenarkan bahwa pihaknya telah menahan seorang remaja pria, yang diduga menjadi pelaku tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur.
"Pelaku dilaporkan oleh abang kandung korban yang berinisial RH", ungkap AKP Adhi.
Terhadap korban, telah di lakukan pemeriksaan medis, dan diketahui, saat ini masa kehamilan korban sudah masuk 5,5 bulan.
Terhadap tersangka akan dikenakan Pasal 81 UU no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun.
"Namun karena tersangka masih berumur 17 tahun, diberlakukan UU no. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak", tutup Kasat Reskrim.