TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Anggota polisi Polres Mojokerto menangkap buronan pengedar sabu-sabu di Dusun Kandangan, Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
Tersangka bernama Choirul Anam (45) warga Desa Wonosari, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
Dari tangan Choirul Anam, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu seberat lebih dari 0,36 gram.
"Tersangka ini telah lama menjadi buronan/Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus peredaran narkoba," tutur Kanit Reskrim Polsek Ngoro, AKP Iwan Setiawan kepada Surya, Senin (30/4/2018).
Iwan mengatakan tersangka Choirul Anam ini tergolong licin. Pasalnya, selama ini tersangka seringkali berpindah tempat untuk menghindari kejaran polisi.
Baca: Kapolri dan Istrinya Terpukau Bertemu Velyn, Bocah 3 Tahun Hafal Pancasila dan Lagu-lagu Nasional
Pihaknya sempat menyelidikan kasus peredaran narkoba ini hingga lebih dari satu bulan.
"Kami sempat akan menangkap tetapi tersangka meloloskan diri," ungkapnya.
Penangkapan tersangka kali ini setelah polisi mendapat informasi keberadaan tersangka di sebuah rumah di kaki Gunung Penanggungan.
Setelah mengetahui keberadaan tersangka, anggotanya menuju ke rumah pelaku untuk menangkap.
Tersangka sempat berupaya melarikan diri ketika polisi tiba di rumahnya.
Kejelian polisi sempat melihat tersangka berlari dari belakang rumahnya menuju ke arah hutan Gunung Penanggungan.
Baca: Mahfud MD: Islam Rahmatan Lil’alamiin, Tidak Mengancam, Tidak Usil terhadap Keyakinan Orang Lain
Anggotanya mengejar tersangka hingga masuk ke dalam hutan Gunung Penanggungan.