Lain halnya yang dikatakan Ayah korban, Jemi Ananias Bimisu (34).
Menurut Jemi, pelaku dinilai sangat pintar merangkai kata-kata.
"Motifnya itu bilangnya dendam karena istri saya pernah melaporkan ke mamahnya melakukan tindakan kekerasan, tapi itu mungkin akal-akalan saja, pelaku kalau mengarang itu hebat dia," jelasnya.
Sementara itu, Ibu korban, Immi Nancy (35) mengatakan dirinya tak pernah memiliki permasalahan dengan orang tua pelaku.
"Begitu juga dengan pelaku, biasa saja, tidak pernah ada masalah, bentak-bentak pun tidak pernah," ucapnya kepada TribunnewsBogor.com.
Namun di sisi lain, Nancy rupanya sempat melarang Grace untuk bermain dengan adik pelaku, C.
Grace dan C terbilang cukup deket dan sering bermain di kediaman C.
"Pernah saya larang main ke rumah C, karena waktu itu saya lihat pelaku pegang-pegang telinga kaya pegang anting, jadi waktu sempat saya larang main ke rumah C," urainya.
Kini pelaku yang sudah diamankan pihak kepolisian sejak Rabu (22/5/2018) dini hari kemarin pun tekah mendekam di Mapolres Bogor.
Atas kesalahannya, RI dikenakan pasal berlapis, yakni 340 KUHP, 338 KUHP serta pasal 80 ayat 2 UU no 35 tahun 2015 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun.
Berita ini sudah dimuat di Tribunnewsbogor.com dengan judul: Alasan Dendam Dianggap Tak Masuk Akal, Ayah Grace : Dia Kalau Mengarang Itu Hebat