News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oknum Wartawan Peras Pengusaha Karaoke Rp 15 Juta

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Slamet Maulana alias Ade, oknum wartawan yang ditahan Polres Sidoarjo karena melakukan pemerasan terhadap pengusaha karaoke.

Laporan Wartawan Surya M Taufik
 

TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Oknum wartawan media online meringkuk di dalam tahanan Polresta Sidoarjo.

Ia menjadi tersangka pelaku pemerasan terhadap pengusaha tempat hiburan di Kota Delta.

Dia adalah Slamet Maulana alias Ade (33), warga Wonokromo, Surabaya yang diduga telah memeras pengelola X2 Karaoke, sebuah tempat hiburan yang beroperasi di Ruko Taman Pinang Indah, Sidoarjo.

Saat penyidikan perkara ini, Satreskrim Polresta Sidoarjo sempat berkordinasi dengan Dewan Pers.

Hasilnya, keluar rekomendasi agar kasus ini diproses di luar Undang-undang Pers.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Himawan Bayu Aji menyatakan, sekarang ini kasusnya sudah masuk pelimpahan tahap I ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Pihak kejaksaan juga menyatakan bahwa kasus ini sudah P21 alias sempurna.

"Selanjutnya dilakukan pelimpahan tahap II, agar segera disidangkan di Pengadilan Negeri Sidoarjo," kata Kapolres dalam rilis yang digelar di Mapolresta Sidoarjo, Kamis (28/6/2018).

Baca: Gudang Tempat Penyimpanan Bahan Kimia di Sidoarjo Terbakar

Himawan menyatakan bahwa pihaknya memproses dan menahan tersangka ini bukan karena profesinya sebagai wartawan namun tindak pidana yang telah dilakukan.

“Pemeriksaan oleh penyidik belum mengarah ke pemberitaan yang dilakukan tersangka. Tapi terkait kasus pemerasan yang dilakukan melalui percakapan di WhatsApp, yang meminta uang Rp 15 juta," urainya.

Diceritakan, peristiwa ini berawal dari sebuah foto tentang seorang perempuan tanpa mengenakan celana yang dikelilingi beberapa orang pria.

Sempat ada pertemuan antara tersangka dengan perwakilan dari X2 karaoke.

Namun tidak terjadi kesepakatan dalam pertemuan tersebut karena pihak X2 menyatakan bahwa gambar dalam foto tersebut bukan di X2 karaoke.

Kemudian tersangka mengajak negoisasi lagi pengelola X2 melalui pesan WhatsApp.

Dalam negosiasinya, tersangka meminta uang Rp 15 juta untuk tiga media agar foto asusila itu tidak disebar atau diberitakan.

Permintaan itu tidak dihiraukan oleh pengelola X2.

Beberapa waktu kemudian, tersangka mengirimkan link media online berisi foto dan tentang purel X2 yang bisa lepas celana dengan upah Rp 2.000.

"Merasa bahwa foto itu bukan di X2 tapi telah tersebar di sejumlah media yang menyebut itu di X2, pihak pengelola tempat hiburan kemudian melapor ke Polresta Sidoarjo," kata Himawan.

Setelah dilakukan penyidikan, ternyata foto itu diambil seorang pelanggan D'TOP dengan handphone, yang dibagi ke temannya dan kemudian tersebar hingga didapat oleh tersangka.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat 3 junto pasal 27 ayat 3 dan atau pasal 45 ayat 4 junto pasal 27 ayat 4 UURI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UURI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dan atau pasal 310 ayat 2 KUHP dan atau pasal 311 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini