Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rasidan
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Petugas Satreskrim di Polres Gayo Lues (Galus) mengamankan 2 unit mobil pribadi milik warga di Blangkejeren Kabupaten itu yang diduga sebagai mobil bodong.
Kedua mobil yang selama ini diamankan petugas Satreskrim Polres itu terjadi sekitar beberapa bulan yang lalu yakni jenis Daihatsu Terios warna Gold milik FD .
Selain itu, mobil Agya warna merah milik AF dan kini nomor polisi (platnya) sudah diganti, sempat digunakan dan dipakai sebagai mobil operasional oleh petugas.
Selain itu juga pemilik salah satu mobil bodong itu berinisial FD juga diperas oleh oknum kepolisian itu sebanyak Rp 15 juta, agar kasus tersebut bisa dilenyapkan dan pemilik mobil tidak ditahan maupun di proses secara hukum.
Bahkan sebelumnya mobil itu menggunakan plat palsu BK 1088 EG, lalu di ubah BL 1235 UM untuk mengelabui publik.
"Pemilik mobil itu diperas dan dimintai uang sebelumnya oleh petugas itu senilai Rp 15 juta, tetapi yang menerima uang (oknum itu) hasil pemerasan dari korban itu tidak diakui oleh oknum itu," kata sumber Serambinews.com dari Kepolisian di Polres Galus.
Baca: Oknum Polwan Ditahan Gara-Gara Terlibat Penjualan Mobil Bodong
Dari beberapa sumber itu menyebutkan, korban pemilik mobil berinisil FD yang bekerja disalah satu perusahaan di Blangkejeren itu diperas oleh oknum tersebut diminta menyediakan uang.
Bahkan korban terpaksa menyerahkan uang senilai Rp 15 juta tersebut supaya tidak ditahan dalam perkara itu.
Padahal korban juga membeli mobil bodong itu dari seorang oknum kepolisian di Polres Galus seharga Rp 25 juta sebelumnya.
Kapolres Galus melalui KBO Reserse Ipda Fardiansyah, kepada Serambinews.com mengakui, 2 unit mobil bodong diamankan di Polres Galus yang disita dan ditangkap dari warga sebelumnya.
Namun saat ini proses kasus mobil bodong itu menunggu dijemput dari pihak leasing.
"Kasus tersebut masih menunggu pemiliknya untuk menjemput mobil itu, bahkan BB tersebut saat ini ada di Mapolres," sebut singkatnya.