Laporan Wartawan Banjarmasinpost.co.id Irfani Rahman
TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarmasin Taufik Satya Diputra tampak melempar beberapa gepok uang nominal ke api yang menyala, Kamis (26/7) siang.
Bergepok-gepok uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp50 ribu itu dilepas dari ikatannya dan kemudian dimasukkan ke dalam kobaran api.
Hanya beberapa saat uang tersebut ludes terbakar.
Kajari bersama undangan dari pihak kepolisian, BBPOM di Banjarmasin tengah melakukan pemusnahan barang bukti berupa uang palsu dan juga narkoba dan obat daftar G.
Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin Taufik Satya Diputra didampingi Kasi Pidum Deny W usai pemusnahan mengungkapkan barang bukti yang dimusnahkan kali ini semuanya sudah inkracht dengan jumlah perkara sebanyak 420 perkara.
Baca: Banjarmasin Siap Jadi Tuan Event Motocamp Terbesar di Kalimantan
Barang bukti dimusnakan merupakan merupakan hasil perkara sejak Nopember 2017 hingga Juli 2018 ini.
Barang yang dimusnahkan adalah sabu-sabu 132,9768 gram, obat daftar G 36.231 butir, inek 277 butir, uang palsu (upal) Rp150 juta serta dua buah senpi dan amunisinya.
"Untuk senpi karena itu ada amunisinya nanti kita minta bantuan polres untuk pemusnahannya," papar Taufik menjelaskan.