Meski demikian belum ada laporan ekosistem yang terganggu.
"Polanya dari keempat sungai itu sama sih. Semua tercemar, tidak disarankan untuk dikonsumsi, buat mandi atau nyuci mending juga tidak. Karena memang tercemar," lanjutnya.
Butuh Polisi SungaiĀ
Untuk mengurangi kebiasaan masyarakat membuang sampah di sungai, Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Dinas Lingkungan Hidup, Pieter Lawoasal mengatakan diperlukan polisi sungai.
"Kayaknya perlu itu polisi sungai, supaya bisa mengawasi masyarakat biar tidak buang sampah di sungai. Mungkin kalau ada polisi sungai masyarakat jadi enggan buang sampah di sungai," katanya.
Melalui ulu-ulu, DLH sudah melakukan pembersihan sungai setiap hari.
Meski demikian sampah yang ada di sungai masih tetap banyak.
Pegiat Garuk Sampah, Bekti Maulana mengatakan kebiasaan membuang sampah memang terlihat sepele, namun memiliki dampak yang besar.
"Perilaku membuang sampah sembarangan itu seperti penyakit atau virus, jadi harus segera diobati atau dibasmi. Buang sampah sembarangan, apalagi di sungai kan tidak boleh, ada aturannya," kata Bekti.
Menurutnya harus ada sinergitas antara pemangku kebijakan dengan masyarakat.
Komunikasi dengan masyarakat harus selalu ada.
Peraturan Daerah yang mengatur pun harus benar-benar ditegakkan. (*)