Kedua, metode klaim berdasar penggunaan kamar dalam layanan rawat inap.
Pada sistem ini, klaim didasarkan pada penggunaan fasilitas kamar (all in) termasuk layanan perawatan dengan maksimal nilainya Rp200.000 per pasien per hari.
"Kalau dibanding RS, puskesmas cenderung tetap stabil operasionalnya. Kalau klaim belum cair, pengelola masih bisa mengambil dana dari sistem kapitasi itu. Tapi mundurnya pembayaran klaim itu juga merepotkan administrasi puskesmas, misalnya ketika akhir tahun harus masuk pencatata," tambah Ananta.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kulonprogo, Astungkara menyikapi problema pembayaran klaim BPJS Kesehatan untuk RSUD Wates itu mengatakan bahwa permasalahan utamanya adalah dalam proses klarifikasi dokumen yang kurang koordinatif sehingga jadi hambatan untuk proses pencairan klaim.
Kondisi serupa juga terjadi secara nasional.
Meski pada Senin lalu telah dimediasi, pertemuan lanjutan rencananya tetap akan digelar pada pekan depan antara pihak manajemen RSUD Wates, paramedis dan tenaga rumah sakit, serta BPJS Kesehatan.
BPJS sendiri menurutnya sudah menjamin bahwa tunggakan tersebut tetap akan dibayarkan.
"Yang terpenting, pelayanan dan kebutuhan obat untuk masyarakat jangan sampai terhambat oleh permasalahan ini," kata Astungkara.(TRIBUNJOGJA.COM)