News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

HRG Ajak 11 Temannya Lakukan Perbuatan Tak Senonoh ke Mantan Pacar, Lalu Divideokan

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para pelaku yang berlaku keji terhadap seorang remaja di Kota Jambi. Mereka melakukan rudapaksa secara bergiliran.

Para pelaku terancam pasal Pasal 76C Jo 81 ayat (1), ayat (2) atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No 17/2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku mendapat ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Terungkap, Alasan Mantan Pacar Melakukan Aksi Rudapaksa Keji Pada Remaja 15 Tahun Ini,

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini