TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Wanita perekam dua polisi yang diduga menarik pungutan liar (pungli) mengaku diancam usai videonya viral.
Roida Tampubulon, nama wanita itu, menjelaskan cerita di balik video unggahannya, Sabtu (15/9/2018).
Menurut keterangan Roida, ia sudah dua kali melaporkan kasus perusakan rumahnya ke Polsek Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Roida mengaku, saat pertama kali melapor, dirinya dimintai uang agar laporan kasusnya segera dikerjakan.
Ia pun memberi Rp50 ribu.
Namun menurut ceritanya, kasus tak kunjung ditangani hingga rumahnya dirusak lagi, dan ia menjadi korban pemukulan.
"Saya mau hidup tenang, neggak diganggu orang yang merusak rumah kami itu," ungkap Roida kepada Tribun-Medan.com, Sabtu (15/9/2018).
Roida lantas melakukan visum ke rumah sakit dan kembali melapor polisi.
Di sana ia dimintai uang lagi, lalu merekamnya diam-diam.
"Kedua kalinya datang lagi aku melapor, aku visum ke rumah sakit. Kemudian membuat laporan."
"Nah karena merasa dipersulit, mereka minta diberikan uang capek mengerjakan. Nah timbul lah niatku merekamnya," jelasnya.
Setelah video kejadian diunggah ke media sosial, Roida mengaku didatangi Aiptu DB dan Brigadir MS, dua polisi yang diduga melakukan pungli itu.
"Katanya aku minta maaf di Facebook. Kemudian disuruh tanda tangani surat permintaan maaf dan suruh hapus video. Saya bukan bodoh ah. Mereka yang salah, mau saya pula yang disuruh ngaku salah," ujarnya.
Namun, Roida merasa benar dan menolak permintaan tersebut, sehingga ia diancam polisi.
"Kau tidak mau damai tanda tangani. Kita lihat hancur kau nanti kami buat," ujar Roida menirukan perkataan kedua polisi.
Di sisi lain, menurut pengakuan Aiptu DB dan Brigadir MS, pihaknya dan Roida telah menjalani mediasi pada Rabu (18/7/2018).
Mereka mengatakan, hasil mediasi meyebutkan ketiganya setuju untuk menghapus video.
Namun, pada Selasa (11/9/2018), Roida menanyakan lagi laporan kasusnya.
Roida kemudian mengancam akan membuat viral video kejadian itu lantaran merasa kasusnya tidak diproses.
Akhirnya Roida benar-benar menyebarluaskan video itu ke Facebook, Selasa (11/9/2018).
Sementara itu, Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Faidil Zikri tak membenarkan kedua anggotanya melakukan pungli.
"Tak benar anggota saya bertindak seperti itu," ucapnya.
Kedua polisi itu lalu dihukum push-up dan latihan baris berbaris di halaman Polrestabes Medan.
Selanjutnya, mereka dimasukkan ke tempat khusus.
Polrestabes Kota Medan pun melakukan pemeriksaan kepada Aiptu DB dan Brigadir MS.
"Kalau memang dalam pemeriksaan nanti, terbukti maka akan kita lakukan tindakan tegas," kata Kasi Propam Polrestabes Medan, Kompol M Arifin, Sabtu (15/9/2018).
"Saat ini, pihak penyidik masih melakukan pendalaman atas hasil pemeriksaan kedua personil tersebut," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, dalam video Roida, terlihat dua polisi berseragam pangkat Aiptu dan Bripka duduk bersebelahan.
Mereka berkomunikasi menggunakan bahasa Batak Toba dicampur Bahasa Indonesia.
Polisi berpangkat Aiptu meminta warga yang mengadu bersama anaknya itu untuk memberi uang.
Roida pun mengeluarkan dua lembar uang Rp10 ribu.
Polisi meminta jumlahnya ditambah, tetapi wanita itu mengaku uangnya habis untuk biaya rumah sakit.
Lalu wanita itu mengeluarkan Rp100 ribu, dan polisi meminta tambah lagi.
Akhirnya wanita itu mengambil uang Rp100 ribu miliknya dan menukarnya dengan Rp10 ribu lalu pergi.