"Atas informasi tersebut, 125 personel gabungan yang terdiri dari 40 personel Satres Narkoba dan 85 personel Sat Sabhara Polrestabes Medan langsung melakukan razia ke diskotik LG," ujar Raphael, Senin (22/10/2018).
Sebanyak 274 pengunjung dengan perincian 197 pria dan 77 wanita yang saat itu sedang berjoget dan diiringi dentuman musik langsung diamankan dan kemudian digeledah, lalu dilakukan tes urine.
Baca: Mengintip Kehidupan PSK Waria di Bali, Melani Pernah Berpenghasilan hingga Rp 15 Juta Per Bulan
"Saat dilakukan penggeledahan, tiga pria yang diamankan langsung kami ringkus karena kedapatan memiliki 2 paket kecil sabu seberat 0.12 gram dan 1 kaca pirex. Dari hasil tes urine, 41 pengunjung di antaranya 31 pria dan 10 wanita positif menggunakan narkoba," katanya.
Seluruh pengunjung diskotik LG termasuk tiga pria pemilik sabu dan 41 yang positif gunakan narkoba selanjutnya diboyong ke Mapolrestabes Medan guna diproses lebih lanjut serta diberi pengarahan.
"Razia di diskotik-diskotik akan terus dilakukan guna mengurangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba," tegasnya. (cr3/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-medan.com dengan judul Polrestabes Medan Razia Diskotik Lee Garden, 41 Pengunjung Positif Gunakan Narkoba