Namun, sebelum gubernur menandatangani UMK, pemprov akan menetapkan terlebih dahulu angka Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung 2019.
Jika UMK Bandar Lampung 2019 sah sebesar Rp 2.445.141,15, maka kenaikannya tak sampai Rp 200 ribu dari UMK 2018.
Pada tahun ini, UMK Bandar Lampung sebesar Rp 2.263.390,87.
Angka UMK 2018 itu naik Rp 200 ribu lebih dari UMK 2017 yang sebesar Rp 2.054.365,32.
Artikel ini telah tayang di Tribunlampung.co.id dengan judul Gaji Tenaga Kontrak Pemkot Bandar Lampung Naik Drastis Jadi Rp 2 Juta, Sayang Masih di Bawah UMK
BERITA REKOMENDASI