News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komplotan Pemasok Narkoba Jaringan Bekas Anggota DPRD Langkat Tertangkap Bawa Sabu 38 Kg

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Medan, M Andimaz Kahfi

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Badan Narkotika Nasional atau BNN menembak mati tersangka pemasok narkoba jaringan Ibrahim alias Hongkong, mantan oknum DPRD Langkat di Aceh.

Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari membenarkan informasi tembak mati para tersangka. Mereka juga masuk jaringan narkoba Burhanudin, Rabu (7/11/2018) kemarin.

BNN kemudian melakukan pengembangan dan tiga tersangka anggota jaringan Burhanudin, kembali tewas ditembak tim gabungan BNN, Bea Cukai dan TNI Angkata Laut.

Diamankan dua karung berisi sabu, seberat 38 kg dan 15 butir pil ekstasi yang disita sebagai barang bukti.

"Tiga tersangka yang ditangkap atas nama Fauzi, Nurdin dan Apali," kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari, Kamis (8/11/2018).

Ia menambahkan, ketiganya ditangkap saat bersembunyi di semak belukar di Dusun Tualang, Peurlak, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, Kamis (8/11/2018) pagi pukul 08.00 WIB.

"Tersangka ditangkap dari hasil pengembangan dari penangkapan Burhanudin DPO BNN," ujar Arman Depari.

Ketiga tersangka bertugas membawa dan menyimpan narkoba milik tersangka Burhanudin, yang tewas ditembak petugas karena melawan saat ditangkap.

"Ketiganya bertugas membawa dan menyimpan narkoba milik tersangka Burhanuddin," ungkap Arman.

Dalam karung itu, ditemukan barang bukti dua karung berisi 38 kg sabu dan 15 ribu butir pil ekastasi disita dari ketiga tersangka.

"Narkoba berhasil ditemukan setelah sempat disembunyikan di semak-semak dalam hutan dan ditutupi daun. Jumlah yang disita 2 karung berisi 38 kg sabu dan 15 ribu butir pil ekstasi," jelas Arman.

"Dari keterangan para tersangka, narkoba dibawa dari Penang, Malaysia dengan kapal penangkap ikan atas suruhan Burhanuddin sebagai pemilik barang," pungkas Arman. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini