Ia mengaku membayar kos setiap bulan Rp 300 ribu, dan sesekali pacarnya berkunjung ke kosnya, sedangkan untuk menjemput ‘pasien’ kemudian mengajak ke kos baru kali ini.
Kepala Satpol PP Kabupaten Banjar, H Ahmadi mengatakan, pihaknya melakukan pengintain prostitusi online di wilayah Martapura Kabupaten Banjar sejak Rabu (14/11) malam.
Setelah diintai kemudian ditindaklanjuti ternyata benar dan pihaknya pada Kamis (15/11) pagi melakukan penggerebekan di kos-kosan yang diketahui milik Fitriano.
“Kalau melihat dari aplikasi handphone milik tersangka, sudah banyak menawarka jasa seks, membuka harga Rp 700 ribu, kemudian deal Rp 200 ribu setelah kami pancing,” jelasnya.
Kepala Seksi Operasional Satpol PP Kabupaten Banjar, Imam Sofiar menambahkan, keduanya dijerat Perda No 10 tahun 2007 pasal 13 ancaman kurungan penjara tiga bulan dan denda Rp 25 juta.
Pihaknya sudah bekoordinasi dengan Pengadilan Negeri Martapura.
Adapun barang bukti yang diamankan, dua botol bekas minuman keras, satu kotak kondom yang masih tersisa dua bungkus, kunci kamar kos, kunci sepeda motor. (Banjarmasinpost.co.id/Hasby)
Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Terungkap Prostitusi Online di Martapura, Sepasang Kekasih Mengaku Layani 10 Orang, Segini Tarifnya