Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Kepolisian Polresta Denpasar mengungkap kasus pembobolan kartu kredit, Senin (10/12/2018).
Dua pelaku AGS (29) oknum Wartawan TV nasional dan MS (24) sepupu AGS, mengambil tas milik korban di Parkiran Warung Sederhana, Jalan Merdeka, Denpasar, Kamis (15/12/2018) sekitar pukul 20.30 Wita.
Kedua pelaku berasal dari Palembang, Sumatera Selatan, yang tinggal di sebuah kos Jalan Pulau Adi, nomor 5, Banjar Pedungan, Denpasar Selatan.
Pelaku ditangkap Set Resmob Polresta Denpasar setelah sebelumnya dilaporkan oleh korban, Sunjoto Widjaja (52) asal Semarang.
Korban melaporkan kejadian tersebut setelah menerima pesan singkat dari e-Banking kartu kredit BCA miliknya pada tanggal 17 November 2018, telah melakukan transaksi pembelian barang di daerah Denpasar.
"Kejadian tersebut dilaporkan setelah ada penggunaan kartu kredit miliknya pada tanggal 17 November 2018 lalu," ujar Wakapolresta, AKBP Nyoman Artana di Polresta Denpasar.
Dijelaskan, saat kejadian korban sedang berbincang dengan rekannya di Warung Makan Sederhana, dan meletakkan tas miliknya di belakang mobil.
Saat itu juga kedua pelaku yang berboncengan membawa sepeda motor Yamaha Jupiter MX melintas di lokasi.
Melihat ada tas tergeletak, mereka pun membawa tas tersebut tanpa diketahui pemiliknya.
Korban yang asyik mengobrol tersadar bahwa ia menaruh tas miliknya di belakang mobil, namun ketika kembali tas miliknya sudah raib.
Pihak polisi yang menerima laporan langsung mencari dan mendalami kejadian tersebut.
Polisi berhasil mendapatkan identitas pelaku dari rekaman CCTV di dekat lokasi kejadian.
Kedua pelaku berhasil diamankan di tempat kost, Sabtu (8/12/2018) sekitar pukul 03.00 Wita.
"Satu lagi pelaku berinisial D belum kita amankan. Tapi kita sudah DPO kan, pengakuan pelaku memang spontan saja. Begitu melihat tas, berhenti dan langsung mengambil," jelasnya.
"Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 56.650.000, setelah pelaku berhasil membawa tas dan menggunakan kartu kredit miliknya," tambah AKBP Nyoman Artana, Wakapolresta Denpasar.
AKBP Nyoman Artana menambahkan, uang milik korban dipergunakan ketiga pelaku dan sebagian barang bukti ditemukan di kamar AGS.
Adapun barang yang ditemukan di kamar AGS seperti handphone Samsung Note 9 black 512 GB seharga Rp 16 Juta, satu unit PS 3 dan stick PS seharga Rp 3 Juta.
Selain itu, uang juga dipergunakan untuk makan di MC Donald.
Sementara barang milik korban yang hilang diantaranya tas jinjing warna hitam berisi satu buah handphone Samsung A8 berserta nota pesanan dan tagihan handphone, dua cincin topas warna biru, sebuah dompet warna hitam berisi uang Rp 5 juta serta delapan kartu kredit.
"Pasal yang kita kenakan ke para pelaku, 363 KUHP tentang pencurian dan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," tambahnya.(*)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Gasak Tas Milik Korban, Oknum Wartawan Dibekuk Polresta Denpasar,