News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seorang Mahasiswa Tewas Dikeroyok karena Dituduh Mencuri, Pelaku Provokasi Lewat Toa Masjid

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

"RDN (47), marbot masjid, memprovokasi warga melalui mikrofon dengan mengatakan seolah-olah ada maling yang tertangkap di tempat ibadah," kata Shinto, Rabu (12/12/2018).

Provokasi RDN disambut warga yang langsung beramai-ramai datang ke masjid dan langsung menghakimi Khaidir.

"Kami melihat ada mis-interpretasi warga yang melihat sikap MK, kemudian merealisasikan sikap kemarahan dengan melakukan aksi main hakim sendiri," sesal kapolres jebolan Akpol 1999 ini.

Polisi telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap Khaidir.

Mereka adalah marbod masjid RDN (47), ASW (26), HST (18), IDK (52), SDS (53), INA (24) YDS (49) dan tiga saksi yang kemudian turut dijadikan tersangka HDL (54), LN (16), serta ICZ (17).

Para pelaku dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang yang akibatkan meninggal dunia, ancaman hukuman 12 tahun penjara.

HDL yang membawa parang ke tkp dikenakan pasal 2 (1) UU Darurat No 12 tahun 1951, No 78 tahun 1951 ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Sementara dari hasil autopsi, polisi menemukan sejumlah luka memar dan luka robek pada berbagai bagian tubuh korban.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Dituduh Maling, Seorang Mahasiswa Tewas Dikeroyok, Pelaku Provokasi Lewat Toa Masjid

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini