Pertama, semua fraksi di dewan sepakat karaoke Maxi Brillian yang diindikasi melakukan aktivitas yang membawa dampak buruk bagi masyarakat secepatnya ditutup.
Baca: Dua dari 46 Kantong Kerangka Korban Tsunami yang Ditemukan di Kajhu dalam Kondisi Kosong
Kedua, dewan juga meminta Pemkot Blitar mengevaluasi dan mengkaji ulang perizinan karaoke maupun tempat hiburan lain di Kota Blitar.
"Kalau ada tempat hiburan lain yang juga melanggar aturan, kami minta izinnya juga dicabut," ujar Totok.
Seperti diketahui, Polda Jatim menggerebek karaoke Maxi Brillian, Senin (3/12/2018).
Polda Jatim diduga mendapati praktik asusila di salah satu room tempat karaoke itu.
Polda Jatim menetapkan dua tersangka dalam kasus itu.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Pasca Penggerebekan Penari Striptis, Pemkot Blitar Cabut Izin Operasional Karaoke Maxi Brillian