News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polres Balikpapan Bongkar Sindikat Pemalsu Dokumen

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Fitra didampingi Kasat Reskrim AKP Makhfud dan Kanit Jatanras Iptu Musjaya menggelar barang bukti dan tersangka kasua pemalsuan dokumen kendaraan dan pribadi, Selasa (8/1/2019)

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani

TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Jajaran Polres Balikpapan berhasil mengungkap kasus sindikat pemalsu dokumen yang sudah menjalankan aksinya selama 2 tahun belakangan.

Sindikat ini melayani pembuatan SIM hingga pembuatan ijazah.

Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Fitra saat menggelar konferensi pers, Selasa (8/1/2019) mengatakan, untuk sebuah SIM palsu, dipatok tarif Rp Rp 400 ribu.

Uang tersebut disetor ke salah seorang perantara, sebelum diterima pembuat.

"Tersangka NS yang diamankan di Balikpapan mengeluarkan biaya untuk SIM B2 sebesar Rp 400 ribu," ungkap Wiwin.

Lebih lanjut, sang perantara mendapat komisi lebih besar daripada pembuat.

Baca: Hasil Akhir Seleksi CPNS 2018 Kementerian Perdagangan Dirilis, Cek Jadwal Pemberkasan Dokumen!

Perantara meraup rupiah Rp 300 ribu, sementara pembuat hanya Rp 100 ribu.

"Jauh lebih mahal sesungguhnya peminta SIM ini membayar ketimbang buat SIM asli," tutur Wiwin.

Tak hanya SIM, sindikat ini juga menerbitkan kartu BPJS, KTP, Ijazah sekolah dan surat atau sertifikat pengalaman kerja palsu.

"Ada 50 jenis dokumen yang tersangka ini buat," bebernya.

AKBP Wiwin menyebut bahwa yang bakal dijerat sanksi pidana bukan hanya sindikat.

Wiwin mengatakan, sang warga yang menggunakan jasa pun turut terkena dampak hukum.

Wiwin meminta dan menegaskan agar warga jangan sampai berani memalsukan dokumen diri karena ada konsekuensi hukum.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini