Selama persidangan berlangsung, semua saksi mengatakan bahwa Nelly tidak pernah menandatangani perjanjian kredit.
"Justru direktur utamanya yang langsung berhubungan dan menandatangani akta kredit justru berkeliaran, bebas dari jeratan hukum," kata dia.
"Peran klien kami hanya ngambil pencairan, tapi malah dituduh macam-macam. Klien saya ini cuma pegawai biasa, tapi justru malah dijadikan pelaku utama. Kami yakin di belakangnya ada masalah lebih besar. Banyak kredit macet di sana," katanya.
Atas putusan ini, pihaknya akan mengajukan banding.
"Kami akan banding sampai kasasi," ujar dia.
Terdakwa lainnya, Iriana Unteani selaku Kepala Cabang BTN Cikarang dan Budi Winata dari Bank BTN, juga divonis bersalah dan dipidana 5 tahun penjara.