News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Sudah Periksa 5 Saksi terkait Kasus Dugaan Pencabulan Mahasiswi UIN Raden Intan Lampung

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah mahasiswa-mahasiswi Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung menggelar aksi, Jumat (21/12/2018). Mereka bersolidaritas atas kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa seorang rekan. TRIBUN LAMPUNG/BAYU SAPUTRA

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Hanif Risa Mustafa

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa mahasiswi Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung masih bergulir.

Dalam dua hari, Subdirektorat IV Remaja, Anak, dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung memeriksa total lima saksi.

Kepala Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung Ajun Komisaris Besar I Ketut Seregi membenarkan adanya pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus tersebut.

"Benar. Kemarin (Selasa, 8/1/2019) ada pemeriksaan (saksi-saksi)," kata Ketut di polda, Rabu (9/1/2019).

Dalam pemeriksaan itu, ungkap Ketut, pihaknya meminta keterangan kepada dua saksi. Namun Ketut tidak menyebut siapa dua saksi itu.

Baca: Kena Semprot Polisi Bahas 45 Artis Terlibat Prostitusi, Billy Syahputra: Gue Mah Salah Aja

Selain dua saksi, pihaknya juga telah meminta keterangan kepada pelapor berinisial E pada Selasa.

"Pelapor sudah kami mintai keterangan, berikut dua saksi," ujarnya.

Agenda pemeriksaan kemudian berlanjut pada Rabu (9/1/2019). Ketut menerangkan, pihaknya meminta keterangan kepada tiga saksi.

Dua saksi di antaranya adalah ketua dan sekretaris jurusan tempat terlapor mengajar. Terlapor adalah oknum dosen berinisial SH.

Sementara satu saksi lainnya ialah gubernur Badan Eksekutif Mahasiswa tingkat fakultas di UIN Raden Intan.

"Hari ini (Rabu, 9/1/2019) kami panggil kajurnya untuk meminta keterangan. Sekjurnya juga kami mintai keterangan," kata Ketut.

Adapun permintaan keterangan terhadap gubernur BEM, menurut Ketut, lantaran yang bersangkutan termasuk di antara sejumlah mahasiswa yang menyuarakan kasus ini.

"Jadi kan sebelum (pelapor) melapor, ketua (gubernur) BEM sempat menyuarakan kasus ini. Makanya, kami mintai klarifikasi," ujarnya.

Pengacara pelapor dari Lembaga Advokasi Perempuan Damar, Meda Damayanti, membenarkan polisi telah meminta keterangan kepada kliennya. Ia memastikan pelapor menjalani pemeriksaan dengan pendampingannya.

"Ya, kemarin (Selasa, 8/1/2019) kami ke polda. Agendanya, pemeriksaan pelapor," ujarnya melalui ponsel, Rabu (9/1/2019).

Meda menjelaskan, kehadiran dirinya bertujuan melakukan pendampingan kepada pelapor.

"Kemarin hanya ditanyakan soal kronologi (terjadinya dugaan pencabulan)," katanya.

Ia juga membenarkan bahwa selain pelapor, polisi meminta keterangan kepada dua saksi.

"Saksi ada dua orang (Selasa, 8/1/2019)," kata Meda. "Sama, (ditanya) seputar kronologi. (Kedua saksi selaku) yang mendengar cerita," imbuhnya.

Terkait langkah selanjutnya setelah permintaan keterangan terhadap pelapor dan lima saksi, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung AKBP I Ketut Seregi tidak berkomentar banyak.

"Setelah pemeriksaan, akan berkembang," katanya.

Sementara Meda Damayanti, pengacara pelapor, menjelaskan, pihaknya akan memperkuat bukti dugaan tindak asusila tersebut.

"Selanjutnya, kami akan melengkapi saksi-saksi untuk menguatkan bukti," ujarnya.

Dugaan Asusila
Dunia pendidikan tinggi di Lampung kembali digoyang kasus dugaan pelecehan seksual.

Setelah di Universitas Lampung, kali ini kasus serupa diduga terjadi di UIN Raden Intan.

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Jumat, 21 Desember 2018, sekitar pukul 13.30 WIB.

Kejadian berawal saat mahasiswi berinisial E hendak mengumpulkan tugas mata kuliah. Ia mendatangi ruangan dosen berinisial SH.

"Awalnya saya ngumpul tugas ke ruangan, sebagaimana mahasiswa ngumpul tugas," kata E saat diwawancarai awak Tribun Lampung di kantin kampus UIN, Jumat (28/12/2018).

Namun, saat mengumpulkan tugas itu, E mengaku mengalami pelecehan seksual. Mulai dari dagunya dipegang, pipinya disentuh, dan lainnya.

Ia lalu melapor ke Polda Lampung dengan pendampingan Damar pada 28 Desember 2018. Laporannya tertuang dalam surat bernomor LP/B-1973/XII/2018/LPG/SPKT.

Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat UIN Raden Intan Hayatul Islam telah menyatakan pihak kampus akan mengeluarkan rilis resmi terkait kasus ini.

"Nanti pada waktunya, kami akan keluarkan rilis resmi," ujar Hayatul singkat melalui pesan WhatsApp, Minggu (6/1/2019).

Dekan Mediator
Dosen SH tidak berkomentar saat ditanyai awak media pada Jumat (28/12/2018).

Ia buru-buru masuk ke ruangan dekan Fakultas Ushuludin untuk menyantap makanan yang disajikan pegawai.

Sementara Dekan Fakultas Ushuluddin UIN Raden Intan Lampung Arsyad Sobby Kusuma menyatakan belum bisa berkomentar banyak terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa mahasiswinya.

"Saya belum bisa (berkomentar). Ini semuanya satu pintu. Nanti, kita tunggulah untuk yang terbaik," katanya.

Arsyad menjelaskan, dirinya selaku dekan akan menjadi mediator dalam kasus tersebut. Saat ini, kasus itu dalam proses komunikasi dengan pihak rektorat.

"Sekarang sedang proses komunikasi dengan pimpinan. Kami mau ke dalam dulu (ruangan dekan). Kasih kami waktu," ujarnya.

Mahasiswa Aksi
Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi ini terungkap ke permukaan setelah sejumlah mahasiswa berunjuk rasa pada Jumat (28/12/2018).

Mereka menggelar aksi solidaritas di depan Gedung Dekanat Fakultas Ushuluddin UIN Raden Intan Lampung.

Dalam orasinya, perwakilan mahasiswa meminta agar oknum dosen yang diduga melakukan pelecehan seksual diproses.

Mereka menuntut pihak dekanat mengambil langkah tegas.

Kakak mahasiswi yang diduga menjadi korban pelecehan seksual menyayangkan ada oknum dosen yang berbuat asusila terhadap mahasiswinya. Ia pun meminta pihak kampus mengambil tindakan.

"Ini korbannya mungkin ada banyak. Sekitar tiga orang (yang diketahui). Bahkan bisa lebih, karena ada yang belum mengaku. Maka dari itu kami buka suara," ujar kakak korban.

Vonis 16 Bulan
Kasus dugaan pelecehan seksual yang mencuat di UIN Raden Intan Lampung ini mengingatkan pada kasus yang terjadi di Universitas Lampung.

Chandra Ertikanto (58), dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Unila, divonis satu tahun empat bulan atau 16 bulan karena terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya.

Chandra pertama kali menjalani sidang secara tertutup di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang pada 27 September 2018.

Ia didakwa berbuat asusila terhadap mahasiswi yang sedang melakukan bimbingan skripsi kepadanya.

Pada 19 November 2018, dosen Chandra dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan hukuman pidana dua tahun penjara.

Pekan depannya, 26 November 2018, ia divonis oleh majelis hakim dengan hukuman pidana satu tahun empat bulan atau 16 bulan.

Baik JPU maupun terdakwa Chandra, menerima vonis tersebut.

Hal yang meringankan terdakwa Chandra, menurut JPU Kadek Agus Dwi Hendrawan saat itu, karena Chandra belum pernah dihukum pidana sebelumnya.

Selain itu, Chandra bersikap sopan selama persidangan.

"(Perdamaian) tidak ada. Cuma, terdakwa mengakui semua perbuatannya dalam persidangan," kata JPU Kadek.

"Kami terima, karena itu (vonis satu tahun empat bulan) dua pertiga dari tuntutan kami (dua tahun). Tersangka juga menerima," imbuhnya.

Adapun pasal pidana yang dikenakan terhadap Chandra adalah pasal 290 ayat 1 jo pasal 64 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Dalam surat dakwaan JPU, Chandra dijerat pasal berlapis.

Masing-masing pasal 290 ayat 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP terkait perbuatan cabul, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kemudian pasal 281 ke-2 jo pasal 64 KUHP terkait pelanggaran kesusilaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Artikel ini telah tayang di Tribunlampung.co.id dengan judul Kasus Mahasiswi UIN Raden Intan Diduga Dicabuli Dosen: Polisi Gali Keterangan Pelapor dan 5 Saksi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini