Tak mau buka aib
Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Frans Barung Mangera mengatakan sebetulnya pengungkapan nama-nama pengguna jasa itu tidak rumit. Tapi, jika hal itu diungkap, aib mereka akan tersebar.
"Siapapun bisa kita buka. Cuma memang polisi mengungkapkan aib atau nggak?" kata Frans.
Adapun Vanessa, katanya, identitasnya muncul sebagai konsekuensi pengungkapan sebuah fakta kasus. Vanessa, lanjutnya, terkait dengan tindak pidana ini.
Ia membantah persepsi masyarakat yang menduga polisi melindungi nama pemakai jasa prostitusi karena latar belakang mereka sebagai pengusaha atau pejabat.
"Mau diungkap juga bisa. Polisi bukan mau mencari aib kok. Masa mau diungkapkan laki-lakinya?" katanya.
Frans mengatakan publik bisa melihat pihak-pihak yang terlibat di kasus ini, termasuk laki-laki yang menggunakan jasa prostitusi, di persidangan nanti.
"Pada saat gelar di pengadilan baru lah akan kelihatan siapa-siapa yang ada dalam situ, termasuk laki-lakinya," katanya.
Untuk dukung proses penyidikan
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan kepolisian mungkin masih merahasiakan nama pengguna jasa yang lain untuk memperlancar proses penyidikan kasus.
"Untuk pengguna yang lain (selain kasus Vanessa), saya menduga karena belum atau tidak tertangkap tangan, maka polisi dapat menutupi identitas agar yang bersangkutan tidak mempersulit pemeriksaan, misalnya dengan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," katanya.
Dia menambahkan, untuk pengungkapan kasus yang dalam proses penyelidikan dan penyidikan, demi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, maka penyebutan tersangka, korban dan saksi seharusnya menggunakan inisial.
"Terlebih jika kasus mendapat perhatian besar dari media, maka agar tidak terjadi 'trial by the press', penggunaan inisial adalah yang paling tepat," ujar Poengky.
Ia menegaskan, seharusnya polisi tidak memperlihatkan sosok perempuan terduga pemberi jasa prostitusi kepada media.