Secara hukum, pengguna dan pemberi jasa prostitusi tidak bisa dipidana. Yang bisa dipidana, katanya, adalah muncikari yang menghubungkan penjaja jasa dan klien-kliennya. Tapi, menurut Bambang, untuk menginvestigasi kasus ini dan mengungkap peran muncikari yang terlibat, polisi perlu memanggil baik penyedia jasa maupun pengguna jasa prostitusi.
"Persamaan di mata hukum harus dikedepankan, tidak bisa melihat siapa pejabat, pengusaha, atau yang lainnya. Tapi, harus bisa dipanggil," katanya.
Sekarang ini, lanjutnya, polisi terlihat hanya mengekspos identitas penjaja jasa prostitusi secara luas.
"Pelaku dan pengguna seharusnya disamakan dalam hukum." kata Bambang.
"Kelihatan sangat tidak adil bahwa perempuan begitu serta mertanya diekspos dengan nama dan lain-lain. Sementara laki-laki (pengguna) ini dibiarkan melenggang tanpa sentuhan hukum. Setidak-tidaknya laki-laki ini pun harus segera dipanggil (sebagai saksi)."
Bambang Rukminto juga mempermasalahkan cara polisi menengani berbagai kasus yang melibatkan selebritas perempuan.
"Beberapa kasus yang melibatkan artis, polisi sepertinya masih main-main dengan popularitas nama seperti itu, karena isu artis dan seks ini sangat sensasional, digemari masyarakat," ujarnya.
Bambang mengatakan jika hal ini tidak dibenahi, polisi bisa terlihat tidak profesional.