Majelis hakim di Pengadilan Negeri Tapaktuan, Aceh Selatan, memvonis warga asing tersebut dengan hukuman penjara selama satu tahun empat bulan plus denda sebesar Rp 30 juta.
Baca: Aksi Warga Surabaya Sambut Sandi Sembari Meneriakkan Nama Jokowi Jangan Dianggap sebagai Intimidasi
Pihak Kejari Abdya selaku tim penuntut umum sudah berkoordinasi dengan Imigrasi Meulaboh pada pekan lalu. Saat ini masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tapaktuan.
Tidak Ada Koordinasi
Sementara itu, Kepala Imigrasi Meulaboh, Imam Santoso yang ditanyai Serambi, Jumat kemarin, mengatakan, proses pengusiran seorang WNA dari wilayah barat selatan Aceh tidak dikoordinasikan dengan pihak imigrasi.
"Mereka tidak pernah koordinasi dengan kita," katanya.
Menurut Imam, dalam pendeportasian warga asing menjadi kewenangan imigrasi dan seharusnya pihak Disnakermobduk berkoordinasi dengan imigrasi.
Apalagi, kata dia, dari informasi yang diperoleh bahwa WNA tersebut memiliki izin tinggal yang sah di Indonesia. (riz)
Artikel ini telah tayang di Serambinews.com dengan judul Disnakermobduk Usir Warga Tiongkok